Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PA.Tlm ALPIAN D LAMUSU, S.Pd BIN LAMUSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALPIAN D LAMUSU, S.Pd BIN LAMUSU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ahli Waris Wakif yang bernama AGUSTIN ALI kepada Nazir yang bernama ALPIAN D LAMUSU BIN LAMUSU, S.Pd, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 atas objek berupa tanah seluas 720 m2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak ALPIAN D LAMUSU BIN LAMUSU, S.Pd dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MAISENA LAMUSU;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ISWAN HADJIKO;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik MARZUK ALI;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik YUSUF TOOLI;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya