Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2026/PA.Tlm SISKA CRISDAYANTI MOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SISKA CRISDAYANTI MOHA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. Panua, SHSISKA CRISDAYANTI MOHA
2Anderwati MakuSISKA CRISDAYANTI MOHA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta cq. Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa anak bernama KIAR ATALLAH IKANO BIN ZULKIFLI IKANO, lahir di Tilamuta pada tanggal 3 September 2018 Umur 7 (tujuh) tahun, jenis kelamin laki-laki, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 7502-LU-04092018-0001, adalah anak yang masih di bawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum menurut hukum yang berlaku;

3. Menetapkan SISKA CRISDAYANTI MOHA BINTI DAUD MOHA, NIK 7502034306910001, sebagai Wali dari anak yang masih di bawah umur bernama KIAR ATALLAH IKANO BIN ZULKIFLI IKANO;

4. Menetapkan bahwa Pemohon selaku wali yang sah berwenang mewakili anak tersebut di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak keperdataan anak;

5. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak yang masih di bawah umur tersebut dalam proses penyelesaian hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4 atas nama ARJISA ILATO, seluas 927 m?2;, yang terletak di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo;

6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tilamuta untuk memberikan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemohon guna dipergunakan dalam pengurusan administrasi pertanahan dan kepentingan hukum lainnya;

7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak