Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PA.Tlm HAMID MUHTAR BIN IDRAK MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PA.Tlm
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMID MUHTAR BIN IDRAK MUHTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Wakif yang bernama Idrak Muhtar kepada Nazir Azwar Alamri pada tahun 2012, namun dikarenakan Nazir tersebut telah berpindah domisili, maka pada tahun 2016 ditunjuk Nazir yang baru, bernama Tamrin Ibrahim, yang atas objek berupa tanah di Dusun III, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, dengan luas 861 m2 (delapan ratus enam puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Idrak Muhtar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Idrak Muhtar;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trans;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Idrak Muhtar;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;  

Subsidair:

Atau apabila Hakim Pengadilan Agama Tilamuta berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya